Kelurahan merupakan ujung tombak dari pemerintahan, khususnya pemerintah daerah yang secara langsung memberikan pelayanan kepada masyarakat. Untuk itu kelurahan dituntut bekerja secara prima dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat mengacu pada pedoman penyelenggaraan pelayanan publik yang baik. Untuk pelayanan publik di Kantor Kelurahan Pedalangan buka pada hari :

Hari Senin s.d Kamis Jam 07.00 WIB – 15.00 WIB
Hari Jumat Jam 07.00 WIB – 11.15 WIB
Hari Sabtu dan Minggu Libur

Adapun beberapa layanan administratif yang dapat diurus di Kelurahan Pedalangan sebagai berikut :

 

A. Seksi Kesejahteraan MasyarakatB. Seksi Pelayanan UmumC. Seksi Pemerintahan, Ketrentaman & KetertibanD. Seksi Pemberdayaan Masyarakat & Pembangunan
  1. Surat Pengantar Nikah, Talak, Cerai, Rujuk (NTCR)
  2. Surat Keterangan Kelahiran
  3. Surat Keterangan Kematian
  4. Surat Pengantar Pembuatan Dispensasi Nikah Mendadak
  5. Surat Pengantar Penerbitan Duplikat Surat Nikah
  6. Surat Keterangan Belum Menikah, Duda/Janda
  7. Surat Keterangan Tidak Mampu untuk Pengajuan Keringanan Biaya Sekolah/Pengajuan Beasiswa
  8. Surat Keterangan Wali Nikah
  1. Surat Pengantar pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)
  2. Surat Pengantar Penerbitan Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  3. Surat Pengantar Penerbitan Kartu Keluarga (KK)
  4. Surat Pengantar Pembuatan Surat Pindah
  5. Surat Keterangan Boro Kerja
  6. Surat Pengantar Calon Tenaga Kerja Indonesia (TKI/TKW)
  7. Surat Pengantar Pengambilan Uang di Bank/Lembaga Lain
  8. Legalisasi Umum
  1. Surat Rekomendasi Ijin Kegiatan/Keramaian
  2. Surat Pengantar Pembuatan Pernyataan Ahli Waris
  3. Surat Pengantar Pembuatan Konversi Tanah
  4. Pengesahan Surat Pernyataan Tidak Keberatan tetangga yang dipersyaratkan dalam penerbitan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB)
  5. Pengesahan Surat Pernyataan Tidak Keberatan tetangga yang dipersyaratkan dalam penerbitan Ijin Gangguan (HO)
  6. Surat Keterangan Domisili Tempat Usaha
  7. Legalisasi Umum
Seksi PMP dalam hal ini tidak terkait dengan layanan administratif kependudukan

Prosedur dan Persyaratan di atas dapat berubah sewaktu-waktu seiring perubahan peraturan dan kebijakan yang mendasarinya atau yang dikeluarkan oleh Dispendukcapil Kota Malang maupun pihak lain yang secara syah diberi kewenangan oleh undang-undang